April 20, 2025
BeritaEkonomiBisnis

Ppn 12% Berlaku Mulai Hari Ini! Cek Daftar Barang Yang Kena & Tidak

ppn 12%
Foto: Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikala memberi tahu peningkatan PPN jadi 12% 1 Januari 2025.(Isal/)

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memberi tahu peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% berlaku mulai hari ini Rabu, 1 Januari 2025. Prabowo memastikan peningkatan PPN ini cuma berlaku untuk barang-barang klasifikasi mewah.

Barang glamor yang dimaksud yakni yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Daftar Barang glamor tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023.

“Saya ulangi, peningkatan PPN 11% ke 12% dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini telah kena PPN barang mewang yang disantap golongan penduduk mampu,” kata Prabowo dalam pertemuan pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Sampo, Sabun, Netflix sampai Spotify Kena PPN 12%? Ini Jawaban Sri Mulyani

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut barang sebelumnya kena PPN 11% maka akan tetap bayar PPN 11%, sementara yang sebelumya dibebaskan PPN akan tetap tidak mengeluarkan duit PPN.

“Seluruh barang dan jasa yang selama ini (bayar PPN) 11% tetap 11%, tidak ada peningkatan PPN untuk nyaris seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%. Barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian yakni PPN nya 0% yakni tidak sama sekali mengeluarkan duit PPN,” terang Sri Mulyani .

Berikut ini ihwal barang yang kena dan tidak kena PPN 12%

(1) Barang Kena PPN 12%

Barang glamor yang berlaku peningkatan PPN jadi 12% jikalau merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2023 umpamanya pesawat jet pribadi, yacht, sampai residensial glamor (rumah, kondominium, apartment, townhouse) dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.

Lalu balon udara, pesawat udara, peluru senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, helikopter, golongan senjata api kecuali untuk kebutuhan negara, sampai kapal glamor yang bukan untuk transportasi umum. Kenaikan PPN juga berlaku untuk kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

(2) Barang Tidak Kena PPN 12%

– Barang Bebas PPN alias PPN 0%

Sri Mulyani menyebut barang dengan PPN 0% antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, sampai rumput laut.

Kemudian juga tiket kereta, transportasi orang, jasa transportasi umum, jasa transportasi sungai dan penyeberangan, jasa distributor perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis milik pemerintah dan swasta.

Lalu jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seumpama pembiayaan, kartu kredit, asuransi sampai reasuransi tetap mendapat kepraktisan PPN 0% atau tidak mengeluarkan duit PPN.

– Barang yang PPN-nya Tetap 11%

Sri Mulyani juga menerangkan tidak akan ada pergeseran soal tarif PPN selain untuk barang-barang mewah. Artinya produk yang selama ini berlaku tarif PPN 11%, umpamanya sampo dan sabun, tetap berlaku tarif PPN yang sama.

“Jadi itu saja yang kena 12%, yang yang lain yang selama ini telah 11% tidak ada kenaikan. Makara mulai sampo, sabun dan segala jenis yang telah sering di media biasa itu serempak tetap tidak ada peningkatan PPN. Nanti kami juga akan secepatnya mengeluarkan PMK,” tutupnya.

ppn 12%ppn naik jadi 12 persenppn naiktarif ppn naikppn

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video