infoglobalid Blog Infrastruktur Pemerintah Naikkan Pajak Bagi Yg Hendak Bangkit Rumah Sendiri
Infrastruktur

Pemerintah Naikkan Pajak Bagi Yg Hendak Bangkit Rumah Sendiri

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi pajak – Foto: Shutterstock/

Jakarta

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buat penduduk yang membangun rumah sendiri bakal mengalami peningkatan pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan peningkatan PPN di tahun 2025.

Kenaikan PPN pada tahun 2025 sendiri dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 wacana Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 4 UU HPP dijelaskan, dua ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 wacana Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 wacana Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 diubah.

Ketentuan yang diubah itu di antaranya Ayat 1 dan Ayat 3 Pasal 7. Pada Pasal 7 ayat 1 abjad a diterangkan tarif PPN 11% yang akan berlaku pada 1 April 2022.

“Sebesar 12% (dua belas persen) yang akan berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” suara Pasal 7 Ayat 1 abjad b seumpama dikutip , Jumat (13/9/2024).

Baca juga: Airlangga Ungkap 3 Strategi Jaga Ekonomi Tetap 5% di 2024

Ad interim, ketentuan PPN membangun rumah sendiri dikontrol dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03.2022 wacana Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Rumah Sendiri.

Pada Pasal 2 Ayat 1 PMK tersebut dijelaskan, PPN dikenakan atas kesibukan membangun rumah sendiri. Kemudian di Ayat disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terutang bagi orang eksklusif atau tubuh yg menjalankan kesibukan membangun sendiri.

“Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah kesibukan membangun bangunan, baik bangunan gres maupun ekspansi bangunan lama, yang ditangani tak dalam kesibukan kerja keras atau pekerjaan oleh orang eksklusif atau tubuh yang kesannya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain,” suara Pasal 2 Ayat 3.

Di Pasal 3 Ayat 1 disebutkan, PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang eksklusif atau tubuh yg menjalankan kesibukan membangun sendiri dengan besaran tertentu.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dikontrol dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” suara Pasal 3 Ayat 2.

Dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 3, dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 berupa nilai tertentu sebesar jumlah ongkos yg dikeluarkan dan/ atau yg dibayarkan bagi membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga dengan bangunan selesai, tidak tergolong ongkos perolehan tanah.

Mengacu ketentuan di atas, maka PPN bagi membangun rumah sendiri akan naik seiring naiknya PPN yang dikontrol dalam UU HPP dari 11% menjadi 12%.

pajakrumahbangun rumah

Exit mobile version