Pemerintah Naikkan Pajak Bagi Yg Hendak Bangkit Rumah Sendiri
Ilustrasi pajak – Foto: Shutterstock/ Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) buat penduduk yang membangun rumah sendiri bakal mengalami peningkatan pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan peningkatan PPN di tahun 2025. Kenaikan PPN pada tahun 2025 sendiri dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 wacana Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Pasal 4 UU HPP