
Jakarta –
Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi sinyal registrasi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai secepatnya dibuka. Hal ini ditandai dengan Kementerian PANRB telah mempublikasikan tiga hukum terkait PPPK tahun 2024.
Anggaran tersebut, merupakan Keputusan Menteri PANRB No. 347 tahun 2024 wacana Prosedur Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 348 tahun 2024 wacana Prosedur Seleksi PPPK buat Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 349 tahun 2024 wacana Prosedur Seleksi PPPK bagi Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyodorkan dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini, pihaknya mempersiapkan deretan PPPK bagi pelamar tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
“Formasi PPPK ini disiapkan selaku tindak lanjut mengerjakan amanat UU No. 20/2023 wacana ASN yaitu dalam rangka solusi penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (24/8/2024).
Baca juga: Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Ikut Seleksi CPNS 2024, Ini Formasinya |
Sebelumnya, pihaknya telah pastikan deretan CASN sebanyak 1.280.547. Formasi terbesar didedikasikan buat PPPK sejumlah 1.031.554. Ad interim itu, deretan CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 bagi instansi sentra dan 134.447 instansi daerah.
Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menerangkan pengadaan PPPK tahun 2024 didedikasikan untuk pelamar prioritas, yaitu eks tenaga honorer klasifikasi II (THK-II) sesuai database THK-II di BKN, non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yg aktif sedang pekerjaan pada instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK tahun 2024 dijalankan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan menurut peringkat terbaik. Dikatakan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tak ada ungkapan tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis,” ujarnya.
pppkpendaftaran pppkseleksi pppkkementerian panrbformasi pppktenaga non-asn
Leave feedback about this