infoglobalid Blog Berita Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Dasar Aturannya
Berita

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Ini Dasar Aturannya

Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Pajak kendaraan. Foto: Dikhy Sasra

Jakarta

Beli kendaraan bekas kini tak perlu keluar duit banyak untuk proses balik nama. Soalnya, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas dihapuskan.

Kebijakan pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas ini telah berlaku sejak 5 Januari 2025. Dengan pembebasan ini, apabila kau beli motor atau kendaraan beroda empat bekas, maka nggak perlu lagi bayar pajak BBNKB.

Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, BBNKB yakni pajak yang dikenakan dikala ada pergeseran kepemilikan kendaraan bermotor, misalnya alasannya jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam tubuh usaha. Selama ini, setiap kali kendaraan berpindah tangan, pemilik gres mesti bayar bea balik nama.

Tapi, kini peraturannya berubah. Pajak bea balik nama kendaraan bekas dihapuskan.

Baca juga: Asyik! Ada Gratis Pajak Kendaraan Setahun ke Depan, Khusus buat yang Urus Ini

Penghapusan pajak ini menurut Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda (HKPD). Di sana disebutkan bahwa objek BBNKB yakni penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut memiliki arti apabila seseorang melakukan pembelian kendaraan gres dari dealer.

Sedangkan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas bukanlah objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas tidak dikenakan BBNKB lagi.

Meski BBNKB kendaraan bekas telah dibebaskan, masih ada beberapa ongkos lain yang diperlukan untuk proses balik nama kendaraan bekas. Yang dibebaskan cuma BBNKB, sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) dan ongkos menyerupai SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), serta ongkos tata kelola STNK dan tata kelola pelat nomor tetap dibayarkan.

Baca juga: 5 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan: Denda dan Tunggakan Dihapus

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara lazim ada berbagai macam pungutan dikala balik nama kendaraan. Berikut ongkos yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bekas:

  • Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): PKB tergantung dengan kendaraannya. Kamu sanggup melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat yang bukan transportasi lazim menyerupai sedan, pick up atau jip. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk kendaraan beroda empat dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Bukan Skutik Premium Biasa, Ini Partner Eksplorasi Tanpa Batas!

Bukan Skutik Premium Biasa, Ini Partner Eksplorasi Tanpa Batas!


biaya balik namabea balik namakendaraan bekaspajak bbnkb

Exit mobile version