
Jakarta –
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan yang dialami oleh PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya. Permasalahan mulai dari keuangan hingga pengelolaan dana pensiun pegawai.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga semester I-2023 terhadap PT Pindad, anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi lainnya. Laporan disampaikan eksklusif terhadap jajaran Direksi PT Pindad di Kantor Pusat BPK, Senin (21/10).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mendapatkan sejumlah permasalahan. Salah satunya yaitu PT Pindad terbebani ongkos ekonomi dan mengalami financial distress,” ungkap Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Slamet Edy Purnomo dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).
Baca juga: BPK Klaim Selamatkan Uang Negara Rp 13,66 T Selama Semester I-2024 |
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Pindad guna menentukan bahwa BUMN tersebut sudah melakukan kiprah dan fungsinya selaku entitas negara.
Tugas dan fungsi tersebut sesuai amanat pasal 33 ayat (2) dan (4) UUD 1945. Pasal tersebut mengendalikan bahwa cabang-cabang bikinan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak mesti dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya mesti dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.
Selain itu, BPK juga mendapatkan beberapa permasalahan lainnya, antara lain legalisasi aset dan pendapatan yang belum mencukupi dan tidak cocok dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), serta pengelolaan dana pensiun PT Pindad yang tidak prudent, kurang transparan dan tidak akuntabel.
Baca juga: 5 Anggota BPK Baru Resmi Dilantik, Ada Anak Buah Prabowo |
Atas permasalahan tersebut, BPK menganjurkan terhadap Dewan Komisaris PT Pindad untuk mengembangkan pengawasan, serta meminta Direksi PT Pindad untuk menerapkan prinsip manajemen yang lebih ketat dan bertanggung jawab.
“BPK menganggap temuan-temuan ini mesti menjadi perhatian serius administrasi PT Pindad, utamanya pada temuan terkait financial distress, legalisasi aset, dan pengelolaan dana pensiun,” tegas Slamet.
Meski demikian, BPK mengapresiasi tindakan yang sudah diambil PT Pindad dalam menindaklanjuti nasehat sebelumnya. Dari 87 nasehat yang diberikan, tingkat solusi PT Pindad meraih 94,25%, melebihi target solusi BPK sebesar 75%.
Simak juga Video ‘Jokowi Harap Dukungan BPK di Masa Peralihan Pemerintahan Baru’:
Leave feedback about this