
Daftar Isi
Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Badan tersebut berada di bawah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pembentukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 wacana Kementerian Keuangan. Perpres tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.
Terbentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan tertuang dalan pasal 7. Kemudian pada pasal 52 yang mengendalikan bahwa tubuh itu di bawah Sri Mulyani dan akan dipimpin oleh kepala.
“(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Menteri. (2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan dipimpin oleh Kepala,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (7/11/2024).
Baca juga: Prabowo Larang Pemerintah Pusat-Daerah Hambur-hamburkan Uang! |
Tugas Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Tugas tubuh tersebut dituangkan pada pasal 53. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki kiprah menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Badan tersebut juga mempunyai faedah penjurusan kebijakan teknis, rencana dan kegiatan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan tata kelola perubahan.
Kemudian, selaku pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan tata kelola perubahan.
Sebagai pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi keterangan dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan tata kelola perubahan. Lebih lanjut, juga berfungsi selaku pelaksanaan tata kelola badan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pada pasal 55 tertulis bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan akan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 6 (enam) sentra yang menunjang fungsi dan kiprah tubuh tersebut.
“Dalam hal kiprah dan fungsi Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sanggup dijalankan oleh jabatan fungsional, sanggup dibikin paling banyak 5 (lima) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana,” tulis pasal 55 nomor 2 dan 3.
Baca juga: Prabowo Perintahkan Tanah Negara Ditata Ulang |
Prabowo Tambah Ditjen Kemenkeu
Dalam hukum yang sama, Prabowo juga sudah memperbesar Direktorat Jenderal gres di Kemenkeu. Dalam struktur gres tersebut juga dihapus satu tubuh dan ditambah satu tubuh baru.
Dalam pasal 7 Perpres Nomor 158 Tahun 2024, disebutkan dua Ditjen gres di bawah Kemenkeu yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam pasal 13 bahwa Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal memiliki kiprah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang taktik ekonomi dan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara kiprah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan diterangkan dalam pasal 45 yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan dan kolaborasi internasional sektor keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di segi lain, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dalam struktur Kemenkeu alasannya yakni dilebur menjadi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kini, struktur Badan di Kemenkeu jumlahnya ada dua yakni Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta komplemen Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan.
Simak Video Sri Mulyani: Prabowo Minta Saya Kaprikornus Menteri Keuangan