
Jakarta –
Pemerintah memutuskan buat mencabut kebijakan ketentuan mutu gabah yg diserap Perum Bulog. Sebelumnya, meski sudah ditetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah Rp 6.500 per kilogram (kg), terdapat hukum mutu gabah yang sanggup diserap dengan harga tersebut.
Dicabutnya hukum itu tertuang dalam Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025 wacana Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras. Anggaran ini ditetapkan pada 24 Januari 2025.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Primer Perum Bulog Wahyu Suparyono menyodorkan kesiapannya untuk melaksanakan ketentuan yang telah dipastikan oleh pemerintah dengan berbelanja gabah Rp 6.500/kg bagi seluruh jenis gabah.
“Kami hanya melaksanakan keputusan dari pemerintah dari regulator menyerupai yang diumumkan tadi Rp 6.500/kg dan itu kita bayarkan,” katanya dikala dijumpai usai rapat kerjasama terbatas terkait Pengadaan Beras Pemerintah Tahun 2025, di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: 1 Inpres dan 3 Perpres soal Pangan Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo |
Adapun banyak sekali hukum peresapan gabah yg telah dicabut, pertama merupakan Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp 6.500 per kg dengan mutu kadar air optimal 25% dan kadar hampa optimal 10%
Kedua, GKP di penggilingan sebesar Rp 6.700 per kg dengan mutu kadar air optimal 25% dan kadar hampa optimal 10%
Ketiga, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp 8.000 per kg dengan mutu kadar air optimal 14% dan kadar hampa optimal 3%
Keempat, GKG di gudang Bulog sebesar Rp 8.200 per kg dengan mutu kadar air optimal 14% dan kadar hampa optimal 3%
Kelima, GKP petani di luar mutu 1 kadar air optimal 25% dan kadar hampa optimal 11-15% Rp 6.200/kg (rafakasi Rp 300/kg)
Keenam, GKP petani di luar mutu 2 kadar air optimal 26%-30% dan kadar hampa optimal 10% Rp 6.075/kg (rafakasi Rp 425/kg)
Ketujuh, GKP petani di luar mutu 3 kadar air optimal 26%-30% dan kadar hampa optimal 11-15% Rp 5.750/kg (rafakasi Rp 750/kg)
Kedelapan, GKP penggilingan di luar mutu 1, kadar air optimal 25% dan kadar hampa optimal 11% Rp 6.400/kg (rafakasi Rp 300/kg)
Kesembilan, GKP penggilingan di luar mutu 2 kadar air optimal 26%-30% dan kadar hampa optimal 10% Rp 6.275/kg (rafakasi Rp 425/kg)
Sepuluh, GKP penggilingan di luar mutu 3 kadar air optimal 26%-30% dan kadar hampa optimal 11-15% Rp 5.950/kg (rafakasi Rp 750/kg).
gabah petaniharga gabahperum bulogkebijakan pangankualitas gabahpemerintahharga pembelian pemerintah