infoglobalid Blog HajiDanUmrah Biaya Haji 2024 Direkomendasikan Naik, Kemenag Gelar Diskusi Istitha’ah Keuangan Haji
HajiDanUmrah

Biaya Haji 2024 Direkomendasikan Naik, Kemenag Gelar Diskusi Istitha’ah Keuangan Haji

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat
Direktur Bina Haji Arsad Hidayat (Foto: Dok. Kemenag)

Jakarta

Di tengah gunjingan peningkatan ongkos haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) menggelar kajian Istitha’ah keuangan di Ciledug, Tangerang, Banten. Acara berjalan selama tiga hari mulai dari tanggal 15-17 November 2023.

Mengutip laman Kemenag, Kamis (16/11/2023), Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat menghimpun beberapa tokoh organisasi Islam untuk mendiskusikan duduk urusan istithaah keuangan bagi jemaah haji. Mulai dari Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Al-Washliyah, Persatuan Islam, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Baca juga: Biaya Haji 2024 Diusulkan Rp 105 Juta, Ini Kenaikannya dari Tahun ke Tahun

Arsad Hidayat menyebut, istitha’ah keuangan (maliyah) mempunyai tugas yang sungguh krusial dalam pelaksanaan Ibadah Haji. Menurutnya, tidak mampunya jemaah secara finansial sanggup menggugurkan keharusan ibadah hajinya.

“Jangan hingga jemaah memaksakan diri lewat dana talangan padahal beliau tidak mampu. Ini juga menjadi salah satu penyebab tambah panjangnya antrian jemaah haji,” ujar Arsad dikala diskusi.

Arsad menilai penting untuk memperhatikan hal ini. Sebab ia menduga masih ada praktik pinjaman dana talangan yang dilaksanakan oleh forum keuangan dengan argumentasi menolong jemaah mendaftar haji.

Padahal, mungkin saja jemaah tersebut tidak mempunyai kesanggupan finansial yang memadai. Model pinjaman dana talangan ini juga alhasil menyebabkan daftar antrian haji menjadi kian panjang.

Maka dari itu, merumuskan istitha’ah finansial juga mempunyai kepentingan. Sebagai pertimbangan untuk bikin komposisi yang lebih adil antara ongkos perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan pribadi oleh jemaah dan ongkos haji yang berasal dari nilai manfaat.

“Sebagaimana kesehatan, kesanggupan secara finansial juga menjadi syarat penting bagi jemaah haji. Ini perlu dirumuskan biar bisa dipahami jemaah. Sehingga bagi jemaah yang tidak dapat secara finansial tidak perlu memaksakan,” lanjutnya.

Baca juga: Biaya Haji Diusulkan Naik, Komisi VIII dewan perwakilan rakyat RI: Prioritaskan Kemampuan Jemaah

Seperti yang diketahui, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berasal dari beberapa sumber, tergolong Bipih yang dibayar oleh jemaah dan nilai faedah dari setoran awal. Contohnya, BPIH tahun 2023 mempunyai rata-rata sebesar Rp90.050.637,26. Angka ini berisikan Bipih yang mesti dibayar pribadi oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), sementara sisanya sebesar Rp40.237.937 (44,7%) diambil dari nilai manfaat.

“Komposisi antara Bipih dan Nilai Manfaat mesti dirumuskan secara lebih berkeadilan. Sebab, nilai faedah setoran permulaan juga menjadi hak jemaah yang masih dalam antrean. Rumusan istitha’ah keuangan ini penting selaku pertimbangan dalam menetapkan komposisi tersebut,” imbuh Arsad.

Arsad melanjutkan, bahwa pemerintah sungguh memperhatikan formulasi komposisi pembiayaan haji yang adil. Perhitungan komposisi Bipih dan nilai faedah mesti menimbang-nimbang faktor keadilan.

Dengan kata lain, setiap jemaah haji mesti mendapat potongan yang adil dari nilai faedah setoran awalnya. Tindakan ini berencana untuk mempertahankan kelancaran nilai faedah yang ialah hak setiap jemaah yang masih berada dalam antrian.

Melalui diskusi ini, Arsad berharap sanggup terbentuk suatu perspektif Fiqh tentang Istithaah Finansial sekaligus melakukan kajian kepada komposisi pembiayaan haji yang lebih adil.

“Penghitungan komposisi BPIH mesti dijumlah betul dan secermat mungkin, biar sanggup memamerkan kemanfaatan tidak hanya buat jemaah haji yang berangkat dikala ini namun juga mereka yang mau berangkat di tahun-tahun ke depan,” tukasnya.

Baca juga: Menag Usul Biaya Haji Naik Makara Rp 105 Juta, Berapa Harus Dibayar Jemaah?

Kasubdit Bimbingan Jemaah Khalilurrahman menyertakan bahwa acara ini berencana untuk mengkategorisasi istitha’ah dari sisi keuangan, dengan tujuan mempertahankan stabilitas nilai faedah keuangan haji biar lebih adil dan berkelanjutan.

“Saya berharap acara ini melahirkan usulan untuk bikin kebijakan terkait keberlangsungan nilai manfaat,” tuturnya dalam potensi yang sama.

BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Meningkat, Capai 88,20 Persen

BPS: Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 Meningkat, Capai 88,20 Persen


hajihaji 2024kemenagistitha’ah

Exit mobile version