
Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat dan pemerintah menggelar pertemuan pengambilan tingkat I kepada revisi Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Kepala Negara (Wantimpres). Seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat menyatakan sepakat RUU Wantimpres dilanjutkan ke pengambilan tingkat II di meeting paripurna DPR.
Rapat pleno itu digelar di ruang rapat Baleg dewan perwakilan rakyat di Nusantara I MPR/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat Wihadi Wiyanto.
Mulanya Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Wantimpres sekaligus Wakil Ketua Baleg dewan perwakilan rakyat Achmad Baidowi atau Awiek menyodorkan laporan atas pembahasan yg dijalankan di tingkat panja. Dia menyodorkan ada sejumlah pergeseran yg disepakati.
Baleg dewan perwakilan rakyat lalu menemukan laporan dari panja. Wihadi lalu mempersilakan tiap fraksi membacakan persepsi mini fraksi.
Baca juga: Baleg Dewan Perwakilan Rakyat-Pemerintah Setuju Batalkan DPA, Makara Wantimpres RI |
Berikut perilaku sembilan fraksi kepada RUU Wantimpres:
PPP: Setuju
PAN: Setuju
PDIP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PKS: Setuju
Demokrat: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat menyatakan baiklah gampang-mudahan RUU Wantimpres dibawa ke pertemuan paripurna bagi disahkan menjadi UU. Wihadi dulu menanyakan persetujuan kepada RUU Wantimpres.
“Selanjutnya kalian meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai Dewan Pertimbangan Kepala Negara sanggup diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Wihadi yang dilanjutkan ketukan palu persetujuan.
baleg dprruu wantimpresrevisi uu wantimpreswantimpres