
Jakarta –
Pembangunan infrastruktur tetap akan menjadi prioritas pemerintahan masa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Untuk menggenjotnya, pemerintah merilis beberapa bagan pembiayaan gres bagi mendorong partisipasi swasta dan meminimalkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Guna mendorong pembangunan infrastruktur, pemerintah terus memajukan efektivitas pembiayaan investasi lewat kebijakan alternatif pembiayaan inovatif yang meminimalkan beban APBN dan mendorong partisipasi swasta,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam informasi tertulis, Kamis (29/8/2024).
Skema pembiayaan pertama yakni Hak Pengelolaan terbatas (HPT), yang ialah bagan optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) dan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendapat pendanaan bagi pembiayaan penyediaan infrastruktur.
Skema pembiayaan kedua yakni Pengelolaan Peningkatan Perolehan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC), yang ialah bagan pendanaan berbasis kewilayahan dengan pemanfaatan kenaikan perolehan nilai tanah yg dihasilkan dari adanya investasi, aktivitas, dan kebijakan pemerintah di sebuah kawasan.
Baca juga: Menteri PUPR Minta Tambahan Aturan Rp 20 T buat Bangun IKN Tahun 2025 |
“Kebijakan tersebut memiliki beberapa basis penerapan yakni berbasis pajak dan berbasis pembangunan,” terang Airlangga.
Adapun bagan HPT pertama kali dicanangkan oleh Australia pada tahun 2014 dan sudah diimplementasikan pada infrastruktur Pelabuhan Melbourne dan Bandara Sydney. Selain itu, bagi bagan P3NK juga sebelumnya sudah sukses dipraktekkan di beberapa negara menyerupai Inggris, Hongkong dan Jepang.
Oleh sebab itu, inovasi dalam bagan pembiayaan dinilai menjadi sungguh penting bagi memutuskan kelangsungan dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur nasional. Regulasi pembiayaan inovatif dibikin selaku katalisator bagi menawan investasi swasta yg diperlukan.
Dengan menampilkan kepastian aturan dan insentif yg menarik, dikehendaki sanggup mendorong partisipasi aktif para pelaku kerja keras dalam membiayai dan mengurus proyek-proyek infrastruktur. Selain itu, dikehendaki juga sanggup mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkesinambungan dengan mendorong investasi pada proyek-proyek infrastruktur yg ramah lingkungan dan berdaya tahan kepada pergeseran iklim.
“Untuk dua perpres ini masih diperlukan dua aturan turunan sehingga nanti di dalam pelaksananya sanggup betul-betul sesuai dengan apa yg kita persiapkan dan kehendaki bersama. Kemudian kalian nanti juga mulai melakukan aneka jenis diskusi dan pembahasan, khususnya mengenai hal-hal teknis implementasinya supaya kedua bagan pembiayaan ini baik yg lewat HPT, P3NK betul-betul sanggup kalian dorong pelaksanaannya,” tutur Plt Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Susiwijono Moegiarso.
Baca juga: Aturan Infrastruktur Era Pertama Prabowo Rp 400 T, untuk Bangun Sekolah-IKN |
Berdasarkan RAPBN Tahun 2025, pembangunan infrastruktur dianggarkan sebesar Rp 400,3 triliun utamanya buat infrastruktur pendidikan dan kesehatan, infrastruktur konektivitas, infrastruktur pangan dan energi, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan yang sudah dicanangkan tersebut didorong bagi mendukung Visi Indonesia Maju 2045 dalam meraih rasio infrastructure stock sebesar 49% dari PDB pada 2024.
Simak Video: Jokowi: WTP Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban Gunakan APBN secara Baik
infrastrukturpembiayaan kreatifapbnland value captureinvestasi swastaprabowo subiantohak pengelolaan terbatas